JAKARTA– Pemerintah menegaskan tidak akan menunda atau menghentikan pemberian tunjangan profesi guru dan dosen dan akan mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tunjangan profesi ini.

| Apa beda BSNP dan BNSP ? |
|
|
|
| Friday, 24 April 2009 02:43 |
|
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. BNSP bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan sistem dan kelmbagaan paradigma baru pengembangan SDM berbasis kompetensi. Dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi ada tiga pilar utama yang harus dibangun secara sinerjik, yaitu pengembangan standar kompetensi nasional, pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta pengembangan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen. Pembentukan BNSP dimulai dari SKB Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Industri dan perdagangan serta Ketua Umum Kadin Indonesia pada bulan Mei tahun 2000. Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi profesi tersebut kepada Lembaga Uji Kompetensi (LSP) melalui pemberian lisensi. Jadi BSNP bertugas dalam Proses dan Hasil Pendidikan, sedangkan BNSP bertugas menguji hasil pendidikan dengan standar dunia kerja. |